Mengapa SDY Dilarang di Indonesia: Perspektif Hukum dan Moral


Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa SDY (Singapore Pools) dilarang di Indonesia? Apakah larangan ini didasari oleh pertimbangan hukum ataukah moral? Mari kita telaah lebih dalam dari perspektif hukum dan moral.

Secara hukum, larangan SDY di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 UU tersebut menyatakan bahwa perjudian yang diatur dalam undang-undang ini adalah perjudian yang dilakukan dengan cara taruhan. Dalam hal ini, SDY jelas masuk dalam kategori perjudian karena melibatkan taruhan pada angka-angka yang diundi.

Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, larangan terhadap SDY juga sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa larangan terhadap perjudian seperti SDY bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian, seperti kecanduan dan kerugian finansial.

Namun, selain dari segi hukum, larangan terhadap SDY juga dapat dipertimbangkan dari sudut pandang moral. Dalam konteks ini, agama Islam sebagai mayoritas di Indonesia mengajarkan larangan terhadap perjudian. Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90-91 menyebutkan bahwa perjudian adalah perbuatan yang tercela dan bisa merusak hubungan antar sesama.

Menurut Ketua MUI Pusat, Ma’ruf Amin, larangan terhadap perjudian seperti SDY juga didasari oleh nilai-nilai moral yang terkandung dalam agama Islam. Beliau menegaskan bahwa perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama dan dapat merusak kehidupan bermasyarakat.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa larangan terhadap SDY di Indonesia tidak hanya didasari oleh pertimbangan hukum, tetapi juga nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi larangan tersebut demi kebaikan dan keharmonisan bersama.